Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, perawat memiliki fungsi dependen dan interdependen dengan profesi lain. Diantaranya adalah dengan profesi medis (dokter) dan farmasi. Dalam pelaksanaannya perawat tidak perlu takut akan legalitas, karena Undang-undang keperawatan memberikan payung hukum sebagai jaminannya. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) huruf e yang isinya “Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang”. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 32 yang berbunyi:
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
- Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
- Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
- Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat provesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
- Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
- Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
- Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang: a. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; b. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah
Lantas bagaimana dengan kondisi darurat dan lokasi yang tidak ada tenaga medis dan /atau tenaga kefarmasian? Apakah juga diperbolehkan perawat memberikan obat? Jangan khawatir, UU Keperawatan juga menjamin pelindungan untuk perawat. Hal ini disebutkan pada pasal 30 ayat (1) poin g, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
Jadi, selama seorang Perawat memiliki kompetensinya, ada pelimpahan wewenang secara tertulis, jangan khawatir untuk melakukan tindakan medis. Ada UU Keperawatan yang siap melindungi kita. Pertanyaannya adalah, apakah rumah sakit sudah memiliki prosedur pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk surat tertulis? Jika belum ada, artinya perawat harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Selanjutnya, demi keamanan perawat dalam menjalankan tugasnya, ia berhak meminta surat tersebut pada rumah sakit masing-masing.
Referensi: Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan