UU KEPERAWATAN
RUU Keperawatan resmi
disahkan oleh DPR menjadi UU (Undang-Undang) sehingga ada payung hukum yang
jelas untuk profesi perawat. “Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke
pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh
pimpinan fraksi sudah menandatanganinya,” kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning
dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis,
(25/9/2014).
Terkait dengan pandangan tersebut,
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan
kembali kepada seluruh fraksi yang hadir. “Apakah disetujui dan disahkan?
Setuju,” ujar Priyo. Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut
menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu.
Menurut Priyo, UU Keperawatan yang
terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh
Anggota DPR RI peride 2009-2014. Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
6. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
7. Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
8. Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
9. Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
13. Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
14. Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
6. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
7. Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
8. Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
9. Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
13. Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
14. Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Keperawatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika;
d. manfaat;
e. keadilan; dan
f. kesehatan dan keselamatan Klien.
Keperawatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika;
d. manfaat;
e. keadilan; dan
f. kesehatan dan keselamatan Klien.
Pasal 3
Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II JENIS
PERAWAT
Pasal 4
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. perawat profesional;
b. perawat vokasional; dan
c. asisten perawat.
(2) Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. ners;
b. ners spesialis; dan
c. ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. perawat profesional;
b. perawat vokasional; dan
c. asisten perawat.
(2) Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. ners;
b. ners spesialis; dan
c. ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2038%20Th%202014%20ttg%20Keperawatan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar