Rabu, 28 September 2016

Perawat mengerjakan tindakan medis?

Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, perawat memiliki fungsi dependen dan interdependen dengan profesi lain. Diantaranya adalah dengan profesi medis (dokter) dan farmasi. Dalam pelaksanaannya perawat tidak perlu takut akan legalitas, karena Undang-undang keperawatan memberikan payung hukum sebagai jaminannya. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) huruf e yang isinya “Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang”. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 32 yang berbunyi:
  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
  3. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  4. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat provesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
  5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
  6. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
  7. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang: a. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; b. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah
Dari isi UU Keperawatan di atas, jelaslah bahwa Perawat diperbolehkan melakukan tindakan medis asalkan ada pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat. Dan yang paling penting, pelimpahan wewenang tersebut hanya bisa diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat secara tertulis. Jadi, jika pelimpahan wewenang tidak diberikan secara tertulis artinya Perawat memiliki hak untuk tidak melakukan tindakan medis tersebut meskipun tenaga medis memberikan wewenang secara lisan, baik secara langsung atau melalui sarana komunikasi. Hak Perawat untuk menolak terdapat di UU Keperawatan pasal 36 huruf d yang isinya “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Lantas bagaimana dengan kondisi darurat dan lokasi yang tidak ada tenaga medis dan /atau tenaga kefarmasian? Apakah juga diperbolehkan perawat memberikan obat? Jangan khawatir, UU Keperawatan juga menjamin pelindungan untuk perawat. Hal ini disebutkan pada pasal 30 ayat (1) poin g, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
Jadi, selama seorang Perawat memiliki kompetensinya, ada pelimpahan wewenang secara tertulis, jangan khawatir untuk melakukan tindakan medis. Ada UU Keperawatan yang siap melindungi kita. Pertanyaannya adalah, apakah rumah sakit sudah memiliki prosedur pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk surat tertulis? Jika belum ada, artinya perawat harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Selanjutnya, demi keamanan perawat dalam menjalankan tugasnya, ia berhak meminta surat tersebut pada rumah sakit masing-masing.
Referensi: Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Perawat Tertua



Perawat Tertua Ini Telah 72 Tahun Membantu Orang Lain
Description: Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua setelah 72 tahun bekerja dan memilih pensiun di usia 93 tahun.
Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua setelah 72 tahun bekerja dan memilih pensiun di usia 93 tahun.
Liputan6.com, Jakarta Setelah mengalami berbagai pengalaman hidup yang besar, seperti Perang Dunia ke II, Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua di negara bagian South Dakota. Setelah 72 tahun bekerja sebagai perawat, pada usia 93 tahun, Alice memutuskan untuk pensiun.
"Rasanya ada sesuatu yang berbeda ketika Anda dapat membantu orang lain," papar Alice kepada Today, seperti dilansir dari mymodernmet.com, Kamis (28/7/2016).
Ayah Alice meninggal ketika ia baru berusia sembilan tahun, disusul ibunya yang meninggal saat ia berusia 14 tahun, sehingga Alice dibesarkan oleh paman dan bibinya. Alice tumbuh dengan paksaan mempelajari semua keterampilan ibu rumah tangga.
"Saya tidak memiliki masa kecil yang baik, namun ibu saya yakin bahwa saya harus mendapatkan pendidikan," cerita Alice.
Saat ia akhirnya memutuskan masuk ke sekolah perawat, Alice mendapatkan bantuan dari seorang perawat bernama Minnie, karena biaya kamar yang terlalu mahal. Alice belajar sangat keras untuk dapat diterima menjadi seorang perawat, sampai akhirnya ia dapat bekerja di Nebraska dan South Dakota.
Ia menetap di Freeman dengan almarhum suaminya yang meninggal pada tahun 2006 dan membesarkan keluarga mereka di sana. Saat ini, Alice telah menjadi seorang nenek buyut dengan tujuh cucu dan lima cicit.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301177/big/086712600_1469705212-AliceGraber2.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
Betapa mengejutkan, bulan lalu Salem Mennonite Home, tempat Alice bekerja selama ini memberikannya pesta perpisahan. Ada 150 orang yang hadir dari 1.300 kota untuk ikut menunjukkan bagaimana Alice telah begitu menyentuh hidup mereka semua.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301178/big/018007500_1469705263-AliceGraber1.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
"Alice selalu mengajarkan kami untuk menghormati dan menempatkan pasien sebagai prioritas utama, sebisa mungkin memenuhi keinginan mereka," papar Shirley Knodel, seorang perawat yang pernah dilatih oleh Alice.
Meskipun saat itu Alice telah menjadi orang yang paling tua dari semua orang yang hadir dalam pesta perpisahan, namun ia diberi julukan sebagai "Energizer Bunny". Pensiun tidak membuatnya benar-benar berhenti, ia berencana untuk bergabung dalam komunitas keperawatan sebagai relawan, terus membantu pasien setiap dua hari dalam seminggu, dan bergabung dalam organisasi di sekitar Freeman.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301180/big/025144500_1469705304-AliceGraber3.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
Alice Graber benar-benar merupakan seorang wanita dan perawat yang istimewa, bukan?

Sabtu, 17 Januari 2015

Lambang Puskesmas sesuai Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas



Lambang Puskesmas sesuai Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas


Seperti kita ketahui bersama bahwa Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat telah diterbitkan untuk menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 / Menkes / SK / II / 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, dimana didalamnya disebutkan mengenai keharusan memasang lambang puskesmas yang baru (seperti gambar disamping) agar mudah dikenal oleh masyarakat. Di dalam Lampiran Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat juga disebutkan bahwa Lambang Puskesmas harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat.

Sedangkan arti dari lambang Puskesmas tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan :
1)   keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas.
2)   makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat.
3)   pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya.
b.   Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, yaitu :
1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
2) Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan.
c.   Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan.
d.   Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku.
e.   Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.
f.    Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
g.   Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.

Selasa, 23 Desember 2014

Kode etik perawat



Mukadimah

Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional

Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.


Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

http://www.inna-ppni.or.id/index.php/kode-etik

UU KEPERAWATAN

UU KEPERAWATAN
 
RUU Keperawatan resmi disahkan oleh DPR menjadi UU (Undang-Undang) sehingga ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. “Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh pimpinan fraksi sudah menandatanganinya,” kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis, (25/9/2014).
Terkait dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir. “Apakah disetujui dan disahkan? Setuju,” ujar Priyo. Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu.
Menurut Priyo, UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014. Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
6. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
7. Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
8. Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
9. Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
13. Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
14. Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Keperawatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika;
d. manfaat;
e. keadilan; dan
f. kesehatan dan keselamatan Klien.
Pasal 3
Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
 
BAB II JENIS PERAWAT
Pasal 4
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. perawat profesional;
b. perawat vokasional; dan
c. asisten perawat.
(2) Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. ners;
b. ners spesialis; dan
c. ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.

http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2038%20Th%202014%20ttg%20Keperawatan.pdf