Rabu, 28 September 2016

Perawat mengerjakan tindakan medis?

Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, perawat memiliki fungsi dependen dan interdependen dengan profesi lain. Diantaranya adalah dengan profesi medis (dokter) dan farmasi. Dalam pelaksanaannya perawat tidak perlu takut akan legalitas, karena Undang-undang keperawatan memberikan payung hukum sebagai jaminannya. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) huruf e yang isinya “Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang”. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 32 yang berbunyi:
  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
  3. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  4. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat provesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
  5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
  6. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
  7. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang: a. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; b. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah
Dari isi UU Keperawatan di atas, jelaslah bahwa Perawat diperbolehkan melakukan tindakan medis asalkan ada pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat. Dan yang paling penting, pelimpahan wewenang tersebut hanya bisa diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat secara tertulis. Jadi, jika pelimpahan wewenang tidak diberikan secara tertulis artinya Perawat memiliki hak untuk tidak melakukan tindakan medis tersebut meskipun tenaga medis memberikan wewenang secara lisan, baik secara langsung atau melalui sarana komunikasi. Hak Perawat untuk menolak terdapat di UU Keperawatan pasal 36 huruf d yang isinya “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Lantas bagaimana dengan kondisi darurat dan lokasi yang tidak ada tenaga medis dan /atau tenaga kefarmasian? Apakah juga diperbolehkan perawat memberikan obat? Jangan khawatir, UU Keperawatan juga menjamin pelindungan untuk perawat. Hal ini disebutkan pada pasal 30 ayat (1) poin g, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
Jadi, selama seorang Perawat memiliki kompetensinya, ada pelimpahan wewenang secara tertulis, jangan khawatir untuk melakukan tindakan medis. Ada UU Keperawatan yang siap melindungi kita. Pertanyaannya adalah, apakah rumah sakit sudah memiliki prosedur pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk surat tertulis? Jika belum ada, artinya perawat harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Selanjutnya, demi keamanan perawat dalam menjalankan tugasnya, ia berhak meminta surat tersebut pada rumah sakit masing-masing.
Referensi: Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

Perawat Tertua



Perawat Tertua Ini Telah 72 Tahun Membantu Orang Lain
Description: Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua setelah 72 tahun bekerja dan memilih pensiun di usia 93 tahun.
Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua setelah 72 tahun bekerja dan memilih pensiun di usia 93 tahun.
Liputan6.com, Jakarta Setelah mengalami berbagai pengalaman hidup yang besar, seperti Perang Dunia ke II, Alice Graber dinyatakan sebagai perawat tertua di negara bagian South Dakota. Setelah 72 tahun bekerja sebagai perawat, pada usia 93 tahun, Alice memutuskan untuk pensiun.
"Rasanya ada sesuatu yang berbeda ketika Anda dapat membantu orang lain," papar Alice kepada Today, seperti dilansir dari mymodernmet.com, Kamis (28/7/2016).
Ayah Alice meninggal ketika ia baru berusia sembilan tahun, disusul ibunya yang meninggal saat ia berusia 14 tahun, sehingga Alice dibesarkan oleh paman dan bibinya. Alice tumbuh dengan paksaan mempelajari semua keterampilan ibu rumah tangga.
"Saya tidak memiliki masa kecil yang baik, namun ibu saya yakin bahwa saya harus mendapatkan pendidikan," cerita Alice.
Saat ia akhirnya memutuskan masuk ke sekolah perawat, Alice mendapatkan bantuan dari seorang perawat bernama Minnie, karena biaya kamar yang terlalu mahal. Alice belajar sangat keras untuk dapat diterima menjadi seorang perawat, sampai akhirnya ia dapat bekerja di Nebraska dan South Dakota.
Ia menetap di Freeman dengan almarhum suaminya yang meninggal pada tahun 2006 dan membesarkan keluarga mereka di sana. Saat ini, Alice telah menjadi seorang nenek buyut dengan tujuh cucu dan lima cicit.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301177/big/086712600_1469705212-AliceGraber2.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
Betapa mengejutkan, bulan lalu Salem Mennonite Home, tempat Alice bekerja selama ini memberikannya pesta perpisahan. Ada 150 orang yang hadir dari 1.300 kota untuk ikut menunjukkan bagaimana Alice telah begitu menyentuh hidup mereka semua.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301178/big/018007500_1469705263-AliceGraber1.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
"Alice selalu mengajarkan kami untuk menghormati dan menempatkan pasien sebagai prioritas utama, sebisa mungkin memenuhi keinginan mereka," papar Shirley Knodel, seorang perawat yang pernah dilatih oleh Alice.
Meskipun saat itu Alice telah menjadi orang yang paling tua dari semua orang yang hadir dalam pesta perpisahan, namun ia diberi julukan sebagai "Energizer Bunny". Pensiun tidak membuatnya benar-benar berhenti, ia berencana untuk bergabung dalam komunitas keperawatan sebagai relawan, terus membantu pasien setiap dua hari dalam seminggu, dan bergabung dalam organisasi di sekitar Freeman.
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1301180/big/025144500_1469705304-AliceGraber3.jpg
Alice Graber. Sumber : mymodernmet.com.
Alice Graber benar-benar merupakan seorang wanita dan perawat yang istimewa, bukan?