Rabu, 28 September 2016

Perawat mengerjakan tindakan medis?

Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, perawat memiliki fungsi dependen dan interdependen dengan profesi lain. Diantaranya adalah dengan profesi medis (dokter) dan farmasi. Dalam pelaksanaannya perawat tidak perlu takut akan legalitas, karena Undang-undang keperawatan memberikan payung hukum sebagai jaminannya. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) huruf e yang isinya “Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang”. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 32 yang berbunyi:
  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
  3. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  4. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat provesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
  5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
  6. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
  7. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang: a. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis; b. Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah
Dari isi UU Keperawatan di atas, jelaslah bahwa Perawat diperbolehkan melakukan tindakan medis asalkan ada pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat. Dan yang paling penting, pelimpahan wewenang tersebut hanya bisa diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat secara tertulis. Jadi, jika pelimpahan wewenang tidak diberikan secara tertulis artinya Perawat memiliki hak untuk tidak melakukan tindakan medis tersebut meskipun tenaga medis memberikan wewenang secara lisan, baik secara langsung atau melalui sarana komunikasi. Hak Perawat untuk menolak terdapat di UU Keperawatan pasal 36 huruf d yang isinya “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Lantas bagaimana dengan kondisi darurat dan lokasi yang tidak ada tenaga medis dan /atau tenaga kefarmasian? Apakah juga diperbolehkan perawat memberikan obat? Jangan khawatir, UU Keperawatan juga menjamin pelindungan untuk perawat. Hal ini disebutkan pada pasal 30 ayat (1) poin g, pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
Jadi, selama seorang Perawat memiliki kompetensinya, ada pelimpahan wewenang secara tertulis, jangan khawatir untuk melakukan tindakan medis. Ada UU Keperawatan yang siap melindungi kita. Pertanyaannya adalah, apakah rumah sakit sudah memiliki prosedur pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk surat tertulis? Jika belum ada, artinya perawat harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Selanjutnya, demi keamanan perawat dalam menjalankan tugasnya, ia berhak meminta surat tersebut pada rumah sakit masing-masing.
Referensi: Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

11 komentar:

  1. This website is very worth visiting because it often provides interesting information.
    Obat Alami Syok Kardiogenik

    BalasHapus
  2. thank you for the information you convey is very useful.

    Tips Cara Mancing Ikan Mas Yang Tepat

    BalasHapus
  3. How to Make Money at Online Gambling - Work
    It 샌즈카지노 makes the online gambling industry and the bookmakers more The best way to make money at online หารายได้เสริม gambling sites for 바카라 free is to play a few games on

    BalasHapus